Berikut Rincian Lengkap Biaya Royalti Musik, Kafe, Karoke hingga Bioskop Wajib Bayar

- 10 April 2021, 21:39 WIB
ILustrasi. Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 soal royalti musik, berikut rincian royalti musik yang harus dibayar pemilik usaha.
ILustrasi. Presiden Jokowi menandatangani PP Nomor 56 Tahun 2021 soal royalti musik, berikut rincian royalti musik yang harus dibayar pemilik usaha. /Pixabay/StockSnap

JURNAL SOREANG - Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik resmi ditandatangani Presiden RI Joko Widodo dalam Peraturan Pemerintah pada Selasa 30 Maret 2021.

Pemerintah mengharuskan beberapa tempat yang kerap memutarkan musik untuk membayarkan royalti kepada pencipta lagu yang dimainkan. PP Nomor 56 Tahun 2021 itu menjelaskan rinciannya.

Untuk diketahui, hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Man City Dipermalukan Leeds United di Liga Inggris, Sterling Jadi Bulan-Bulanan Netizen

Baca Juga: Pastikan Program Vaksin, Gubernur Ridwan Kamil dan Menkes RI Tinjau Langsung Vaksinasi COVID-19 di Taman Kota

Sedangkan royalti adalah imbalan atas pemanfaatan hak ekonomi suatu karya cipta atau produk hak terkait yang diterima oleh pencipta atau pemilik hak terkait.

"Untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik," tulis PP 56/2021 yang dikutip Jurnal Soreang, Sabtu 10 April 2021.

Rincian tempat dan kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap lagu yang diputar tercantum dalam pasal 3 ayat 2 yaitu:

1. Seminar dan Konferensi Komersial;
2. Restoran, Kafe, Pub, Bar, Bistro, Kelab Malam, dan Diskotek;
3. Konser Musik;
4. Pesawat Udara, Bus, Kereta Api, dan Kapal Laut;
5. Pameran dan Bazar
6. Bioskop.
7. Nada Tunggu Telepon;
8. Bank dan Kantor;
9. Pertokoan;
10. Pusat Rekreasi;
11. Lembaga Penyiaran Televisi;
12. Lembaga Penyiaran Radio;
13. Hotel, Kamar Hotel, dan Fasilitas Hotel; dan
14. Usaha Karaoke.

Halaman:

Editor: Handri

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x