Banyaknya Intimidasi Pembelanjaan Barang dan Jasa di Sekolah, Nadiem Lakukan Ini

- 29 Agustus 2021, 05:22 WIB
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran peningkatan SIPLah secara daring, pada Kamis, 26 Agustus 2021 lalu.
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim saat peluncuran peningkatan SIPLah secara daring, pada Kamis, 26 Agustus 2021 lalu. /Kemendikbud ristek/

“SIPLah diharapkan dapat meningkatkan tata kelola PBJ satuan pendidikan secara efektif, efisien, transparan, adil, terbuka, dan akuntabel,” ucapnya.

Pada tahun 2021, SIPLah bertransformasi untuk menyediakan pengalaman berbelanja dan berjualan yang lebih baik. Mendikbudristek meyakini, sekolah semakin dapat berbelanja dengan aman sebab alur pembelanjaan dijamin sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Mantan Kepsek SMK di Jakarta Barat Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS dan BOP Sebesar Rp7,8 Miliar

Selain itu, akan lebih banyak pilihan mitra pasar dan penyedia; lebih banyak pilihan mitra pengiriman; fitur-fitur yang tersedia lebih lengkap terdiri dari pembatalan transaksi, aduan, serta dasbor pemantauan status transaksi untuk menghindari kesalahan maupun penipuan.

Kepada kepala satuan pendidikan di seluruh Indonesia, Mendikbudristek mengimbau untuk berbelanja di SIPLah. Dengan cara mengunjungi laman https://siplah.kemdikbud.go.id lalu pilih mitra pasar yang ingin dikunjungi, masukkan ID Dapodik, maka sekolah akan siap berbelanja.

Sementara itu, kepada para penyedia barang dan jasa, terutama UMKM di sekitar lokasi sekolah, Menteri Nadiem menyampaikan agar segera mendaftar di SIPLah supaya mereka berjualan ke ratusan ribu sekolah di Indonesia. Melalui cara mengunjungi https://siplah.kemdikbud.go.id; lalu pilih satu/lebih mitra pasar, tekan tombol ‘Daftar’.

Baca Juga: Hore, Kemendikbud Akan Tambah BOS Khusus Daerah 3T dan Sekolah dengan Siswa Sedikit

Lengkapi persyaratan yang terdiri dari Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), identitas penyediia (NIK), dan deskripsi kemampuan menyediakan barang/jasa. Kemudian lakukan verifikasi data melalui surat elektronik (email), maka penyedia baru dapat login dan siap berjualan.***

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x