Guru Bahasa Daerah Pertanyakan Tidak Ada Formasi PPPK 2021, Jangan Sampai Kami Gigit Jari Lagi

- 2 Maret 2021, 21:49 WIB
Ranu Sudarmansyah Ketua MGMP Bahasa Sunda SMA/Guru Bahasa Sunda SMAN 8 Bandung
Ranu Sudarmansyah Ketua MGMP Bahasa Sunda SMA/Guru Bahasa Sunda SMAN 8 Bandung /Istimewa/

 

JURNAL SOREANG- Para guru Bahasa Sunda mempertanyakan tidak ada formasi guru bahasa daerah di pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Formasi PPPK bagi tenaga pendidik dan kependidikan yang dicanangkan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah, ternyata tidak bisa dirasakan langsung oleh para guru bahasa daerah di Indonesia khususnya bagi guru bahasa Sunda.

"Belakangan ini tersebar sebuah file excel di grup media sosial tentang data kebutuhan formasi P3K khususnya di Jawa Barat. Dalam data tersebut, tidak ditemukan sama sekali formasi P3K bagi guru bahasa Sunda pada jenjang SMA/SMK," kata Ketua MGMP Bahasa Sunda SMA, Ranu Sudarmansyah, dalam pernyataannya, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Rekrutmen Sejuta PPPK Guru Dapat Jadi Solusi Perlindungan Kerja dan Kesejahteraan Guru, Ini Alasan Kemendikbud

Bahkan di beberapa daerah lainnya, seperti di Jawa Tengah, Jawa Timur dan Bali pun sama konon formasi PPPK untuk guru bahasa daerah tidak mendapatkan slot seperti pelajaran lainnya.

"Hal ini tentu sangat bertentangan dengan UU no 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang menyebutkan bahwa guru berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam meningkatkan kompetensi termasuk mengikuti program PPG dan PPPK," ujarnya..

Hal itu dipertegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja pasal 6 yang menyebutkan bahwa setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi calon PPPK setelah memenuhi persyaratan.

Baca Juga: Penyuluh Agama Honorer Tagih PPPK karena Tidak Jelas, Ini Jawaban Anggota DPR

Halaman:

Editor: Sarnapi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x