JURNAL SOREANG- Pemerintah telah membuka kuota hingga satu juta guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) bagi guru honorer segala usia.
Direktur Jenderal GTK Kemendikbud, Iwan Syahril, dalam pernyataannya, Sabtu, 13 Februari 2021 mengatakan, mekanisme ASN PPPK dapat menjadi salah satu solusi untuk menghindari terjadinya kasus seperti ini.
"Seleksi PPPK ini merupakan upaya pemerintah untuk menyelesaikan masalah kekurangan guru, dan kesejahteraan guru honorer, termasuk perlindungan kerja guru di berbagai daerah," katanya.
Baca Juga: Penyuluh Agama Honorer Tagih PPPK karena Tidak Jelas, Ini Jawaban Anggota DPR
Menurut Iwan, PPPK dan PNS statusnya sama-sama aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan amanat Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018.
"Gaji dan tunjangan PPPK sama dengan PNS. Hal ini akan menjawab persoalan kesejahteraan guru honorer," katanya.
Selain itu, pada manajemen PPPK, terdapat pasal pemutusan hubungan perjanjian kerja yang sudah diatur. "Ada prosedurnya sehingga bisa memberikan perlindungan kerja kepada guru,” tegas Iwan saat dirinya melakukan kunjungan kerja ke Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.
Baca Juga: Dede Yusuf: Formasi CPNS Guru Tahun 2021 Masih Ada, Cuma Pemerintah Fokus ke PPPK
Sebelumnya, Kemendikbud sudah mengeluarkan kebijakan untuk mendukung guru honorer melalui Perubahan Mekanisme Bantuan Operasional Sekolah (BOS) kepada satuan pendidikan. Pembayaran kepada guru honorer yang awalnya hanya dibatasi maksimal 15 perssn kemudian diubah menjadi maksimal 50 persen dari dana BOS.