JURNAL SOREANG- Para penyuluh agama honorer di lingkungan Kemenag menagih pengangkatan sebagai Pekerja Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hal itu disebabkan pihak Kemendikbud sudah akan mengangkat sejuta guru PPPK, sedangkan masalah PPPK di Kemenag belum ada kejelasan.
Seperti yang dikatakan penyuluh agama honorer, Dadang Hamdulah yang sudah
17 tahun menjadi penyuluh honorer.
Baca Juga: Kemenag Kabupaten Bandung Adakan Pembinaan Ketua Rombongan Haji, Semoga Haji Tahun 2021 Jadi
"Besaran honor untuk penyuluh agama honorer adalah sekitar Rp1 juta per bulan. Teman-teman penyuluh menginginkan adanya kejelasan soal pengangkatan PPPK ini karena kalau menjadi PNS sudah tak mungkin," kata Dadang saat dialog dengan anggota DPR, HD Sodik Mudjahid, Rabu, 10 Februari 2021.
Menanggapi hal itu, Sodik Mudjahid menyatakan, para pekerja honorer yang usianya di atas 35 tahun atau tak masuk kriteria PNS, maka pemerintah menyediakan jalur PPPK.
"PNS dan PPPK sebetulnya tidak jauh berbeda dari segi pendapatan, cuma PPPK tidak mendapatkan dana pensiun seperti PNS melainkan pesangon," ujarnya.
Baca Juga: Kakanwil Kemenag Jabar Lantik 21 Pejabat Baru, Ini Daftarnya
Hanya, masalahnya pada jumlah PPPK yang akan diangkat dan kategorinya."Seperti Kemendikbud kan sudah mengajukan sejuta PPPK untuk guru, demikian pula kementerian dan lembaga lainnya juga sudah mengusulkan," ujar Sodik yang komisinya membawahkan masalah kepegawaian.