Kemenag Sediakan 5 Klaster Bantuan Litapdimas 2022 dan Besaran yang Didapatnya, Simak Ulasannya

22 September 2021, 12:19 WIB
Logo Kemenag/tangkap layar. Kemenag Sediakan 5 Klaster Bantuan Litapdimas 2022 dan Besaran yang Didapatnya, /IG @sas.official. /

JURNAL SOREANG- Kemenag kembali membuka pendaftaran untuk mendapatkan bantuan Litapdimas (Penelitian, Publikasi Ilmiah, dan Pengabdian kepada Masyarakat) tahun anggaran 2022.

Pendaftaran program bantuan ini dibuka mulai 20 September hingga 11 Oktober 2021.

Civitas Akademika Perguruan Tinggi Keagamaan Islam (PTKI) yang ingin mengajukan bantuan bisa mendaftar melalui aplikasi yang diakses melalui https://litapdimas.kemenag.go.id.

Bagi yang ingin menerima manfaat dari bantuan yang diberikan Kemenag tersebut, silahkan untuk mendaftaran program bantuan ini dibuka mulai 20 September hingga 11 Oktober 2021.

Baca Juga: Cuek Terhadap Sekolah Swasta, Kebijakan Kemenag Dinilai Tak Sejalan dengan Visi Misi Presiden Jokowi

Berikut ulasannya

Untuk bantuan penelitian berbasis Standar Biaya Keluaran (SBK), terdiri atas:

1. Klaster Penelitian Pembinaan/Kapasitas (nilai bantuan maksimal Rp20juta);

2. Klaster Riset Dasar Teoritis, yang terdiri atas klaster:

(a) Penelitian Dasar Program Studi; dan Penelitian Dasar Interdisipliner; (nilai bantuan masing-masing maksimal Rp40juta).

Baca Juga: Kemenag Beri Potongan UKT Mahasiswa Hingga 100%. Berikut Penjelasannya

3. Klaster Riset Terapan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya dan Pendidikan Desk Studi Luar Negeri, yang terdiri atas klaster:

(a) Penelitian Terapan Global/Internasional,

(b) Penelitian Terapan Kajian Strategis Nasional, dan

(c) Penelitian Terapan Pengembangan Nasional; (nilai bantuan masing-masing maksimal Rp150juta)

4. Klaster Riset Pengembangan Bidang Fokus Sosial Humaniora, Seni Budaya dan Pendidikan, yang terdiri atas klaster:

Baca Juga: Rp479 Miliar Anggaran Kemenag untuk Bantuan Paket Data Internet dan Uang Kuliah Tunggal (UKT)

(a) Penelitian Kolaborasi Antar Perguruan Tinggi (nilai bantuan maksimal Rp100juta),

(b) Penelitian Kolaborasi Internasional (nilai bantuan maksimal Rp200juta), dan

(c) Penelitian Tahun Jamak atau Multiyears (nilai bantuan maksimal Rp200juta).

5. Jenis Kajian Aktual Strategis, yang terdiri atas klaster: Penelitian Pengembangan Pendidikan Tinggi. (nilai bantuan maksimal Rp60juta)***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemenag

Tags

Terkini

Terpopuler