Hasil Pra Kongres Pembentukan LMK: Musik Tradisi Jadi Sumber Kreativitas dan Pembeda Musik Indonesia di Dunia

29 Agustus 2021, 05:34 WIB
Gamelan buatan Eko Kuntowibowo, S.Sn yang penjualanya sudah merambah Nusantara. Musik tradisional menjadi pembeda dan ciri khas Indonesia /

JURNAL SOREANG- Kemendikbudristek melalui Direktorat Jenderal Kebudayaan menyelenggarakan Sidang Prakongres guna membentuk Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara sebagai bentuk komitmen pelindungan terhadap musik tradisional Indonesia.

Kegiatan prakongres sendiri resmi dibuka secara daring, pada Jumat pekan lalu yan membahas delapan tema, yaitu Definisi Musik Tradisi; Pendataan Musik Tradisi Nusantara; dan Kebutuhan Perlindungan.

Tema lainnya adalah Kebutuhan Pengembangan; Kebutuhan Pendidikan;  Keadaan Instrumen; Pemanfaatan; dan  Tugas LMK Musik Tradisi Nusantara. Adapun sidang prakongres, terdiri dari 27 sesi dan mengundang 52 narasumber.

Baca Juga: Kemendikbud ristek dan LMK Akan Lakukan Pendataan Musik Tradisi Nusantara, Ini Tujuannya

Kegiatan prakongres diawali dengan pendataan Musik Tradisi Nusantara guna melindungi kekayaan intelektual para musisi tradisi.

Acara ini akan berlangsung hingga 30 Agustus mendatang dengan mengundang sejumlah pemangku kepentingan, seperti pelaku seni musik tradisi, akademisi, pakar kekayaan intelektual, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Sidang prakongres pembentukan Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) Musik Tradisi Nusantara pada tema Pengembangan, berhasil meramu empat rumusan yang akan dibawa pada kongres mendatang.

Baca Juga: Majukan Musik Tradisional, Kemendikbudristek Bentuk Lembaga Manajemen Kolektif Musik Tradisi Nusantara

Satu dari empat rumusan hasil sidang  tersebut menyebut elemen musik tradisi sebagai sumber kreativitas penciptaan produk kreatif, akan menjadi pembeda sekaligus pengambil posisi musik Indonesia dalam kontestasi musik dunia.

Direktur Industri Musik, Seni Pertunjukan, dan Penerbitan, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf), Amin Abdullah, yang memaparkan materi berjudul Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Musik Tradisional sebagai Industri Kreatif, menyampaikan bahwa musik itu politik, yang setiap zamannya memiliki ciri sendiri.

Ciri tersebut dapat berasal dari sistem pengetahuan lokal, sistem genealogi, sejarah, hukum, lingkungan, alam semesta, adat istiadat, tekstil, obat-obatan, religi, hingga nilai-nilai moral dalam bahasa dan seni.

Baca Juga: Terungkap! Ini Alat Musik yang Biasa Dimainkan Rose BLACKPINK untuk Hilangkan Stress

Indonesia yang memiliki kekayaan warisan budaya, kata Amin, perlu memberi nilai tambah pada produk/karya yang dihasilkan melalui pengembangan ekonomi kreatif.

Untuk itu, sidang prakongres ini mengusulkan agar dalam konteks karya yang bersifat inovasi, modifikasi, dan komodifikasi, dapat diletakkan sumber kesenian tradisi.

Narasumber lain, Bambang Sunarto, dosen Institut Seni Indonesia (ISI) Surakarta, menyoroti karawitan sebagai bagian dari musik tradisi Nusantara. Ia melihat musik karawitan selama ini telah menghidupi masyarakat dan memerlukan peningkatan ketahanan. “Peningkatan ketahanan dapat tercapai apabila dilakukan upaya-upaya pengembangan,” tuturnya.

Baca Juga: 3 Fakta Unik Video Musik Takdir Cinta Lesti Kejora dan Rizky Billar, Trending Youtube Lebih dari 2 juta View

Narasumber ketiga, Sruti Respati, yang mewakili dinas kebudayaan Kota Surakarta, menyampaikan  ragam kekayaan budaya memiliki lima domain kebudayaan sebagai budaya tak benda. Untuk musik, Sruti mengatakan, karya musik berkembang sesuai zamannya.

Saat ini, kata dia, perkembangan musik tradisi sering diorientasikan dengan merusak pakem. “Namun faktanya, pakem sedianya bisa menjadi bagian dari metamorfosa musik tradisi,” tuturnya.

Nrasumber kelima, Edy Utama, mengemukakan kecemasannya tentang semakin jarangnya musik tradisi dimainkan. Ia mengatakan, musik tradisi saat ini mulai banyak digantikan dengan alat yang disebut organ tunggal, yang banyak memainkan musik pop daerah dengan karakter berbeda.

Baca Juga: Apakah Musik Halal atau Haram? Habib Ali Al-Jufri Memberikan Penjelasannya

Dari beragam materi yang disampaikan narasumber, sidang prakongres ini kemudian mengusulkan adanya sinergitas pentahelix/lima baling-baling.

Kerja sama ini terdiri dari pemerintah, komunitas, pers/media, pelaku bisnis, dan akuntansi, dalam menjaga ekosistem dan pengembangan musik tradisi nusantara. Dari rumusan-rumusan yang dihasilkan dari sidang tema pengembangan ini, akhirnya akan dibawa pada acara puncak, yaitu Kongres Musik Tradisi Nusantara yang akan digelar pada 1 September 2021.***

Editor: Sarnapi

Sumber: Kemendikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler