JURNAL SOREANG – Dalam sebuah forum, Habib Ali Al-Jufri mendengarkan pernyataan oleh seorang pemuda yang mengatakan bahwa ulama empat madzhab (Hanafi, Maliki, Syafi’i, Hanbali), sepakat atas keharaman musik.
Atas pernyataan dari pemuda tersebut, Habib Ali Al-Jufri langsung menegaskan bahwa tidak ada kesepakatan empat ulama madzhab mengenai keharaman musik.
Sebagaimana dilansir Jurnal Soreang Kamis 5 Agustus 2021 pada laman website islami.co, Habib Ali Al-Jufri mengatakan bahwa dalam satu madzhab pun tidak ada yang bersepakat atas keharaman musik.
Mengenai perihal musik, menurut Habib Ali, ada perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang mengharamkannya, ada yang membolehkannnya selama tidak menggiring pada perbuatan yang diharamkan.
Kemudian, Habib Ali menambahkan penjelasannya.
“Lebih dari 30 ulama besar Ahlussunnah wal Jama’ah dari empat madzhab berpendapat huku mendengarkan musik tidak tergantung pada alatnya,” ujar Habib Ali.
Baca Juga: Dunia Musik Indonesia Berduka, Tepeng Steven & Coconut Treez Tutup Usia
“Tapi hukumnnya tergantung dampak yang ditimbulkan bagi orang yang mendengarkan. Jika dampaknya positif, maka menikmati musik itu boleh. Tapi kalau dampaknya negatif, hukum mendengarkan musik haram dalam keadaan seperti itu,” tuturnya.