Hal ini agar pelaku Ekraf merasakan hadirnya UU 24/2019 tentang Ekraf dan fasilitasi pemerintah terhadap mereka yangg sedang terdampak pandemi. "Kita tunggu aksi Mas Sandi," katanya.
Selain itu, karena pariwisata dan ekonomi kreatif ini sekarang menjadi satu institusi, maka Perpres tentang Rencana Induk ekonomi Kreatif (Rindekraf) yang lama harus segera direvisi.
Baca Juga: Prihatin, Antara Agama dan Media Massa Sering Berseberangan
"Ini untuk menyesuaikan UU baru dan bahkan harus terpadu dengan pariwisata sehingga lebih sinergi dalam membangun ekosistem pariwisata dan ekonomi kreatif," ujarnl politisi PKS.***