Polisi Sita Uang Rp1,5 Milyar dari Persija, Madura United dan Bhayangkara FC, Terkait Kasus Investasi Bodong

- 14 Mei 2022, 05:05 WIB
Ilustrasi polisi sita uang dari 3 klub liga 1 indonesia terkait kasus Robot trading Viral Blast.
Ilustrasi polisi sita uang dari 3 klub liga 1 indonesia terkait kasus Robot trading Viral Blast. /Pikiran Rakyat/

JURNAL SOREANG - Kasus penipuan investasi aplikasi robot trading Viral Blast terus bergulir.

Dalam kasus robot trading viral Blast ini, Bareskrim Polri menyita uang senilai Rp1,5 miliar dari 3 klub sepak bola Liga 1 Indonesia.

Uang Rp 1,5 miliar yang disita terkait kasus robot trading viral Blast tersebut, disita dari Klub Persija Jakarta, Madura United dan Bhayangkara FC.

Baca Juga: Ikuti Rakor Bersama Pemkab Bandung Soal Pengamanan Perlintasan Rel KAI, Kemenhub Bakal Evaluasi Secara Berkala

Sementara total barang bukti yang disita terkait kasus viral blast, yakni, uang Rp22,945 miliar dengan rincian Rp20 miliar dari para tersangka, Rp1,4 miliar merupakan uang muka pembelian mobil Mercedes Benz dari tersangka PW ke dealer di Surabaya, dan uang Rp 45 juta disita dari exchange atas nama S.

"Kemudian uang tunai sebanyak Rp1,5 miliar dari tiga klub bola di Tanah Air," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan seperti dilansirkan Antara, Jumat 13 Mei 2022.

Sementara Kasubdit III Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol. Robertus Yohanses De Deo Tresna Eka Trimana menyebutkan, tiga klub sepak bola tersebut, yakni Persija Jakarta, Madura United dan Bhayangkara FC.

Baca Juga: Rezeki Lancar dan Utang Lunas, Berikut 7 Doa yang Diajarkan Rasulullah

Uang tersebut disita, terkait sponsorship PT Trust Global Karya, pengelola aplikasi robot trading Viral Blast Global.

Halaman:

Editor: Ade Mamad

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x