JURNAL SOREANG - Kasus Binary Option Binomo, selain menjerat Crazy Rich asal Medan Indra Kenz juga membuat 3 orang terdekatnya ikut meringkuk ditahanan.
Ketiga tersangka kasus Binary Option Binomo tersebut, yakni Vanessa Khong (Pacar Indra Kenz) dan Rudiyanto Pei (ayah Vanessa Khong), serta adik Indra Kenz, Nathania Kesuma.
Bahkan penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tiga tersangka kasus binary Option Binomo tersebut.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, untuk perpanjangan penahanan terhadap tiga tersangka kasus Binary Option Binomo, pihaknya telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
"Kejagung telah mengeluarkan perpanjangan penahanan pada Senin 25 April 2022 untuk tersangka VK, RP dan NK," kata Gatot di Mabes Polri, Selasa 10 Mei 2022.
perpanjangan penahanan terhadap ketiga tersangka dilakukan hingga 40 hari kedepan. Adapun perpanjangan ini dilakukan dalam rangka penyidikan lebih lanjut.
"Perpanjangan penahanan 40 hari kedepan di Rutan Bareskrim Polri," kata Gatot seperti dilansirkan PMJNEws.