JURNAL SOREANG - Penyidik Bareskrim Polri mengungkapkan keterlibatan Vanessa Khong, pacar Indra Kenz dan Nathania Kesuma, adik Indra Kenz terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus Binary Option Binomo.
Vanessa Khong (pacar Indra Kenz) telah diperiksa sebagai saksi pertama terkait Binary Option Binomo pada 8 Maret 2022 dan dilakukan pemeriksaan kedua pada 5 April 2022 hingga ditetapkan sebagai tersangka.
"Saudara VK berperan menerima aliran dana dari saudara IK sebesar Rp1,1 miliar, menerima sebidang tanah di Tangerang Selatan atas nama VK senilai Rp7,8 miliar," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Senin 11 April 2022.
Penyidik juga telah melakukan pemblokiran rekening milik Vanessa Khong. Bahkan Penyidik sudah mengajukan pencekalan ke Dirjen Imigrasi terhadap pacar Afiliator Binary Option tersebut.
Sementara tersangka Nathania Kesuma, adik dari Indra Kesuma alias Indra Kenz, diperiksa sebagai saksi pertama kasus Binary Option Binomo pada tanggal 10 Maret lalu diperiksa kedua kalinya tanggal 4 April, dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut diketahui peran NK yang tanda tangan dokumen pembelian rumah di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, yang dibeli oleh tersangka IK, menerima aliran dana dari IK sebanyak Rp9,4 miliar," papar Ramadhan.
Menurut Ramadhan, dana Rp9,4 miliar tersebut atas permintaan dari Indra Kenz yang membuka akun exchange Indodax. Di mana akun tersebut dioperasionalkan Indra Kenz.
Baca Juga: Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Kota Palembang, Selasa 12 April 2022