Bahas Edaran Mendagri Terkait Dokumen Biodata WNI di Pemilu 2024, Bawaslu Pulau Morotai Datangi Disdukcapil

- 13 Februari 2024, 17:55 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ramla Molle, mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Pulau Morotai pada Selasa, 13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ramla Molle, mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Pulau Morotai pada Selasa, 13 Februari 2024. /Ranto Daeng Bedu /Jurnal Soreang

JURNAL SOREANG - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ramla Molle, mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Pulau Morotai pada Selasa, 13 Februari 2024.

Kedatangan Ramla tersebut diketahui menindaklanjuti edaran Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (RI) terkait dengan Penggunaan Dokumen Biodata Penduduk WNI Pada Pemilu tahun 2024.

Edaran tersebut, dikeluarkan mendagri pada, 10 Febuari 2024 dengan nomor 400.8.1.2/1736/Dukcapil.

Baca Juga: Rawan Adanya Serangan Fajar, Ini Sanksinya Bagi Pelaku

Menurut Ramla, bagi warga negara Indonesia yang belum memiliki KPT elektronik di Pemilu 2024 ini wajib menggunakan Penggunaan Dokumen Biodata Penduduk WNI.

"Bagi warga negara Indonesia yang belum memiliki ktp elektronik di pemilihan umum tahun 2024. Jadi berdasarkan edaran Mendagri mereka (Dinas Catatan sipil) di seluruh Indonesia bisa mengeluarkan biodata kependudukan," katanya kepada wartawan di Kantor Bawaslu.

Hal tersebut, ia bilang pihaknya, merujuk pada keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

"Tujuan biodata kependudukan ini adalah, kalu kita merujuk ke keputusan nomor 66 Kpu tahun 2024 itu dia cocok. Karena disitu dijelaskan bawah setiap warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ke atas berhak diberikan kesempatan untuk memilih atau hak untuk memilih," jelasnya.

Baca Juga: Jokowi Naikkan Tunjangan Kerja Bawaslu Jelang Pemilu 2024, Segini Nominalnya Lengkap Seluruh Kelas Jabatan

Meski demikian, ia juga menjelaskan jika data pemilih tidak terdaftar dalam Dpt pemilu tahun 2024, ia bilang pemilih bisa menunjukkan identitas kependudukan yang sudah terlampir dengan foto.

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x