Rawan Adanya Serangan Fajar, Ini Sanksinya Bagi Pelaku

- 13 Februari 2024, 17:05 WIB
Ilustrasi Serangan fajjar Praktik Politik Uang pada Pemilihan Umum.
Ilustrasi Serangan fajjar Praktik Politik Uang pada Pemilihan Umum. /Pixabay/Mohamed_hassan//

JURNAL SOREANG - Tersisa hitungan jam, proses Pemungutan Suara akan segera diselenggarakan pada 14 Februari 2024. Masa Tenang Pemilu menjadi waktu krusial yang seringkali diwarnai oleh Serangan Fajar, baik dilakukan oleh perorang atau suatu kelompok.

Serangan Fajar merupakan istilah yang digunakan terhadap praktik politik uang menjelang pemungutan suara pemilu.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dengan tegas mengingatkan para pelaku politik akan adanya sanksi berat termasuk pidana , denda, dan diskualifikasi.

Baca Juga: Mengenal 10 Pengguna Buah Iblis dari Kru Bajak Laut Blackbeard

Berikut sanksi yang akan diberikan pada pelaku :

1. Sanksi Politik uang di Masa Tenang

Pasal 523 (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu

Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada Masa Tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada Pemilih secara langsung ataupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: Instagram @bawasluri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x