"Yang terpenting, jika pemilih tidak ada dalam DPT mereka (pemilih) bisa menunjukkan identitas kependudukan yang melampirkan foto," tegasnya.
Hal itu, kata dia, agar tidak terjadi pelanggar pemilu. Oleh karena itu, mendagri mengeluarkan edaran tersebut dan keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.
Sehingga, untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu edaran mendagri ini dikeluarkan dan juga keputusan kpu nomor 66 2024. Bawah wajib menunjukkan dokumen kependudukan yang ada fotonya, dan foto ini bukan yang ditempel.***