Bahas Edaran Mendagri Terkait Dokumen Biodata WNI di Pemilu 2024, Bawaslu Pulau Morotai Datangi Disdukcapil

- 13 Februari 2024, 17:55 WIB
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ramla Molle, mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Pulau Morotai pada Selasa, 13 Februari 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, Ramla Molle, mendatangi Dinas Kependudukan dan Catatan sipil Pulau Morotai pada Selasa, 13 Februari 2024. /Ranto Daeng Bedu /Jurnal Soreang

"Yang terpenting, jika pemilih tidak ada dalam DPT mereka (pemilih) bisa menunjukkan identitas kependudukan yang melampirkan foto," tegasnya.

Hal itu, kata dia, agar tidak terjadi pelanggar pemilu. Oleh karena itu, mendagri mengeluarkan edaran tersebut dan keputusan KPU nomor 66 tahun 2024.

Sehingga, untuk mencegah terjadinya pelanggaran pemilu edaran mendagri ini dikeluarkan dan juga keputusan kpu nomor 66 2024. Bawah wajib menunjukkan dokumen kependudukan yang ada fotonya, dan foto ini bukan yang ditempel.***

Halaman:

Editor: Rustandi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah