JURNAL SOREANG - Menjelang hari Pemilu 2024, Presiden Jokowi mensahkan kenaikan tunjangan kerja atau tukin Bawaslu.
Pengesahan kenaikan tunjangan kerja atau tukin Bawaslu ini ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2024.
Presiden Jokowi telah menetapkan aturan ini pada tanggal 12 Januari 2024 dua hari menjelang Pemilu 2024.
Baca Juga: So Sweet! Inilah 10 Rekomendasi Kado Hari Valentine untuk Pasangan, Dijamin Bikin Happy
Berikut ini adalah daftar lengkap nominal tukin Bawaslu setelah mengalami kenaikan, lengkap seluruh kelas jabatan.
- Kelas Jabatan 1: Rp 1,97 juta
- Kelas Jabatan 2: Rp 2,09 juta
- Kelas Jabatan 3: Rp 2,22 juta
Baca Juga: Mengenal 10 Pengguna Buah Iblis dari Kru Bajak Laut Blackbeard
- Kelas Jabatan 4: Rp 2,35 juta