Usai Gelar Perkara, Polda Metro Jaya tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

- 23 November 2023, 05:30 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri
Ketua KPK, Firli Bahuri /Jurnal Soreang/Instagram @official.kpk

JURNAL SOREANG - Kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan KPK terus bergulir.

Dalam kasus ini, Penyidik kepolisian melakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salahsatunya adalah Ketua KPK, Firli Bahuri.

Usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya penyidik kepolisian menetapkan status tersangka kepada Firli Bahuri (FB).

Baca Juga: Masuk Tahapan Pemilu 2024, Bawaslu Ajak Polri Perkuat Kolaborasi dan Cegah Pelanggaran

Usai gelar perkara, penyidik Polda Metro Jaya menaikan status Firli Bahuri (FB) dari saksi menjadi tersangka.

Firli menjadi tersangka, dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Mentan SYL.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu 22 November 2023 kemarin.

Baca Juga: Jadwal China Masters 2023, Besok, Kamis, 23 November 2023, 9 Wakil Indonesia Beraksi, Berikut Daftarnya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x