Ditemukan Bukti Cukup, Ketua KPK Firli Bahuri Jadi Tersangka Kasus Pemerasan Eks Mentan SYL

- 23 November 2023, 06:07 WIB
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/
Ketua KPK, Firli Bahuri. /Pikiran Rakyat/ /

JURNAL SOREANG - Penyidik Polda Metro Jaya resmi menetapkan tersangka terhadap Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri.

Firli ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Sebelum penetapan tersangka, penyidik kepolisian terlebih dahulu melakukan serangkaian pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, salahsatunya Firli Bahuri.

Baca Juga: Densus 88 Antiteror Polri Tangkap 4 Orang di Riau: Mereka Diduga Terlibat Tindak Pidana Teroris

Usai melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, akhirnya penyidik kepolisian menetapkan status tersangka kepada Firli Bahuri (FB).

Kini, status FB dalam kasus pemerasan SYL tersebut dinaikkan dari sebagai saksi menjadi tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu 22 November 2023 kemarin.

Baca Juga: Usai Gelar Perkara, Polda Metro Jaya tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai Tersangka, Ini Kasusnya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x