JURNAL SOREANG - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) mengambil keputusan tegas terhadap Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.
MKMK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian Anwar Usman dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Hal ini berkaitan dengan laporan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim soal putusan batas usia Capres Cawapres 40 tahun atau punya pengalaman jadi Kepala Daerah.
Baca Juga: Dari Desa Miskin Hingga Desa Miliarder: Kisah Inspiratif Desa Sekapuk
Putusan pemberhentian Anwar Usman dibacakan oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie yang didampingi dua anggotanya, yakni Wahiduddin Adams dan Binsar R Saragih.
"Menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan pedoman perilaku hakim. Menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatannya sebagai Ketua MK," ujar Jimly saat membacakan amar putusan di ruang sidang MKMK, Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa 7 November 2023.
Anwar Usman tidak mengundurkan diri dari proses pemeriksaan dan pengambilan putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang menjadi bahan laporan.