Laporan Dugaan Penistaan Agama Panji Gumilang Dicabut, Benarkah? Ini Penjelasan Bareskrim

- 21 September 2023, 20:37 WIB
Panji Gumilang saat tiba di Bareskrim Polri
Panji Gumilang saat tiba di Bareskrim Polri /PMJ News/

JURNAL SOREANG - Beredar kabar bahwa laporan dugaan penistaan agama dengan terlapor pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang, telah dicabut.

Pencabutan laporan terhadap Panji Gumilang atas kasus penistaan agama tersebut dibenarkan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

Ramadhan membeberkan, pihaknya menerima dua surat pencabutan laporan polisi yang ditangani Bareskrim Polri.

Baca Juga: Walbertus Natalius Jadi Tersangka Korupsi BTS Kominfo, Kejagung Ungkap Alasannya

"Ada 2 surat pencabutan laporan dari saudara KS dan saudara MIT," ucap Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 21 September 2023.

Sementara dari pihak Panji Gumilang menyebutkan ada tiga laporan yang sudah dicabut.

Pencabutan laporan lantaran disebut-sebut sudah ada perdamaian antara kedua belah pihak.

Baca Juga: Boyong Kylian Mbappe Secara Gratis dari PSG, Real Madrid Bakal Cetak Sejarah

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x