Polisi Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Yayasan

- 3 November 2023, 10:34 WIB
Polisi Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Yayasan
Polisi Tetapkan Panji Gumilang Sebagai Tersangka Dalam Kasus Dugaan Pencucian Uang Yayasan /Pmj/

Baca Juga: Gandeng BAZNAS, Perusahaan Ini Bantu Masyarakat Palestina Rp1 Miliar

Dari analisis gelar perkara itu kata dia, pihak penyidik mempunyai bukti bahwa Panji Gumilang pada tahun 2019 telah menerima pinjaman dari Bank JTrush sejumlah Rp73 miliar dan diduga dimakan habis sendiri.

“Dana tersebut yang dipinjam yayasan masuk ke dalam rekening pribadi APG dan digunakan untuk kepentingan pribadi APG, cicilannya diambil dari rekening yayasan, sehingga terbukti bahwa ada tidak pidana asal yaitu tindak pidana yayasan, dan tindak pidana penggelapan,” kata Whisnu.

Selain itu, penyidik juga menemukan pembelian aset yang dimiliki oleh Panji Gumilang berasal dari uang yayasan.

Hal itu ditemukan mulai dari pada tahun 2016 sampai 2023.***

Halaman:

Editor: Kinanti Putri Rudiana

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah