Kasus Dugaan Pencucian Uang dan Korupsi Dana BOS Ponpes Al Zaytun, Polisi Blokir 144 Rekening Panji Gumilang

- 9 September 2023, 17:38 WIB
Bareskrim Polri memblokir sebanyak 144 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dan yang terafiliasi
Bareskrim Polri memblokir sebanyak 144 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dan yang terafiliasi /Antara

JURNAL SOREANG - Bareskrim Polri memblokir sebanyak 144 rekening milik pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang dan yang terafiliasi.

Hal ini terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) oleh Panji Gumilang.

Langkah pemblokiran tersebut dilakukan oleh pihak kepolisian setelah berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait.

Baca Juga: Ada Akun Medsos Promo Judi Slot? Laporkan Ke Kominfo, Simak Caranya!

"Total sebanyak 144 rekening yang dilakukan pemblokiran atas nama saudara PG, YPI (Yayasan Pesantren Indonesia), dan badan hukum terafiliasi," beber Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Jumat 8 September 2023.

Ramadhan menyebut, dari 144 rekening yang diblokir, 96 rekening diantaranya merupakan milik Panji Gumilang pribadi.

Sementara 48 rekening bank atas nama YPI, Lembaga Kemakmuran Masjid (LKM), CV Parikesit, dan PT Samudra Biru Mangun Kencana (SBMK).

Baca Juga: Meliputi Kabupaten Bekasi, Inilah DCS Anggota DPRD Dapil Jabar 9, Cek Partai dan Nomor Urutnya

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x