JURNAL SOREANG - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap kasus prostitusi online yang melibatkan anak di kawasan Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menangkap seorang wanita yang berperan sebagai muncikari berinisial FEA (24).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, muncikari FEA menawarkan anak di bawah umur dengan harga bervariatif, mulai Rp1 juta hingga Rp8 juta untuk sekali booking.
Baca Juga: Festival Pesona Andir Karnaval Budaya: Gebyar Meriah Peringati HJKB ke 213 Kota Bandung
"Selanjutnya, dilakukan upaya paksa terhadap tersangka di salah satu hotel di Kemang saat hendak mempekerjakan dua anak untuk dieksploitasi secara seksual," ucap Ade Safri dalam keterangannya, Minggu 24 September 2023.
Selain menangkap muncikari FEA, tambah Ade Safri, pihaknya juga mengamankan dua korban ABG berinsial SM (14) dan DO (15).
Ia menyebut, kedua korban diiming-imingi mendapatkan uang secara instan apabila mau melayani pria hidung belang yang memesan secara online.
Baca Juga: Usut Kematian Pengawal Pribadi Kapolda Kaltara di Rumah Dinas, Polri Terjunkan Divpropam