JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus prostitusi online anak melalui aplikasi Michat.
Hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik kepolisian, terungkap tarif sekali kencan yang dipasang mucikari terhadap hidung belang melalui aplikasi ini.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, para pelaku prostitusi online lewat aplikasi MiChat itu dalam satu kali aksinya memberikan tarif dari Rp300 ribu hingga Rp700 ribu.
Baca Juga: Viral! Lemparan Roket Pratama Arhan Berbuah Gol Spektakuler, Disandingkan Dengan Rory Delap
"Dari satu kali hubungan bisa berkisar tarif dari Rp300 ribu hingga Rp700 ribu. Dan hasilnya dibagi Rp100 ribu kepada korban, sisanya diambil oleh tersangka," ungkap Kusworo dalam keterangannya, Jumat 28 Januari 2022.
Kusworo menjelaskan, dalam kasus ini jajarannya menetapkan status tersangka kepada sepasang muda-mudi yang juga merupakan mucikari.
Kedua remaja tersebut, kata ia, yakni seorang laki dan perempuan yang berinisial SI (19) dan BR (19).
"SI merupakan warga Kecamatan Solokan Jeruk Kabupaten Bandung. Dan seorang lagi BR (19), warga Kecamatan Paseh Kabupaten Bandung. Kedua pelaku itu berperan sebagai mucikari," terangnya.
Kombes Pol Kusworo Wibowo menjelaskan, kedua pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka berhasil diamankan Polresta Bandung di salah satu hotel di Soreang, Kabupaten Bandung.