JURNAL SOREANG - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat.
Dalam kasus ini, korban dijajakan melalui aplikasi online tersebut kepada lelaki hidung belang di sebuah apartemen di Kota Bandung.
Kapolresta Bandung, Kombes Pol Kusworo Wibowo didampingi Kasat Reskrim Kompol Bimantoro Kurniawan mengatakan, kasus ini dapat terungkap berkat laporan dari orang tua korban.
Kusworo menjelaskan, kasus tindak pidana perdagangan orang ini terinformasi berawal pada tanggal 17 Januari 2022 dari laporan orang tua korban, yang mana korban sudah 3 hari tidak pulang.
Pada saat pulang ke rumah, lanjutnya, korban ditanya oleh orang tuanya. Kemudian dijelaskan bahwa yang bersangkutan (korban) selama tiga hari tidak diperbolehkan pulang oleh temannya.
"Korban tidak diperbolehkan pulang oleh temannya berinisial SI dan BR dan diminta untuk melayani laki-laki hidung belang," papar Kusworo dalam keterangannya saat ekpose kasus prostitusi online di Mapolresta Bandung, Jumat 28 Januari 2022.
Kusworo menyebut, dalam pengungkapan kasus tersebut, jajarannya menangkap dua muda-mudi dan ditetapkan menjadi tersangka.
Kedua remaja tersebut, kata ia, yakni seorang laki dan perempuan yang berinisial SI (19) dan BR (19).