Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diatur OJK Lindungi Data Konsumen!

- 22 September 2023, 21:17 WIB
Ilustrasi. Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diatur OJK Lindungi Data Konsumen!
Ilustrasi. Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diatur OJK Lindungi Data Konsumen! /Freepik/

c. perlindungan aset Konsumen;

d. perlindungan data dan/atau informasi Konsumen;

e. informasi penanganan dan penyelesaian pengaduan yang disampaikan oleh Konsumen;

dan

f. mekanisme penggunaan data dan/atau informasi

pribadi Konsumen.

Menyangkut data, informasi pribadi konsumen diatur lebih lanjut didalam Pasal 11:

Baca Juga: Masa Darurat Sampah Bandung Diperpanjang: Solusi Holistik dan Upaya Mandiri untuk Penanganan yang Tertunda

PUJK dilarang:

a. memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai Konsumen kepada pihak lain;

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x