c. penyampaian informasi produk dan/atau layanan;
d. pemasaran produk dan/atau layanan;
e. penyusunan perjanjian terkait produk dan/atau layanan;
f. pemberian layanan atas penggunaan produk dan/atau layanan; dan
g. penanganan pengaduan dan penyelesaian
sengketa atas produk dan/atau layanan.
Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 23 September 2023, Kelinci, Naga, dan Ular Luangkan Waktu untuk Melakukan Sesuatu
- Pasal 6 (3)
Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:
a. kesetaraan akses kepada setiap Konsumen;
b. layanan khusus terkait Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia;