Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diatur OJK Lindungi Data Konsumen!

- 22 September 2023, 21:17 WIB
Ilustrasi. Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diatur OJK Lindungi Data Konsumen!
Ilustrasi. Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diatur OJK Lindungi Data Konsumen! /Freepik/

c. penyampaian informasi produk dan/atau layanan;

d. pemasaran produk dan/atau layanan;

e. penyusunan perjanjian terkait produk dan/atau layanan;

f. pemberian layanan atas penggunaan produk dan/atau layanan; dan

g. penanganan pengaduan dan penyelesaian

sengketa atas produk dan/atau layanan.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 23 September 2023, Kelinci, Naga, dan Ular Luangkan Waktu untuk Melakukan Sesuatu

  • Pasal 6 (3)

Kebijakan dan prosedur tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. kesetaraan akses kepada setiap Konsumen;

b. layanan khusus terkait Konsumen penyandang disabilitas dan lanjut usia;

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x