Menkominfo Minta OJK Blokir 800 Rekening Terafiliasi Judi Online dan Slot

- 21 September 2023, 09:19 WIB
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan sambutan pada Rabu 20 September 2023.
Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi memberikan sambutan pada Rabu 20 September 2023. /Antara

JURNAL SOREANG - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi, meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memblokir nomor-nomor rekening yang diduga terafiliasi dengan judi online dan slot.

Budi mengirimkan permintaan resminya melalui surat yang ditujukan kepada Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar.

"Jadi kami sudah berkirim surat. Kami meminta kepada OJK sebagai lembaga yang mengawasi perbankan dan secara hukum memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan perbankan dan pemblokiran rekening. Kami sudah minta (penutupan rekening terafiliasi judi online)," kata Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Rabu.

Baca Juga: Dilengkapi Partai dan Nomor Urut, Cek DCS Caleg DPRD Dapil Sumatera Barat 6, Wajib Simak Sebelum Pemilu 2024

Menkominfo Budi Arie Setiadi meminta OJK untuk memblokir 800 rekening yang diduga terafiliasi dengan praktik judi online dan slot.

Tak hanya dari temuan Kemenkominfo, sejumlah rekening yang dimaksud juga berasal dari aduan masyarakat.

"Kementerian Kominfo melakukan berbagai upaya penanganan konten melalui mekanisme patroli siber dan pengumpulan laporan masyarakat. Salah satu output dari penanganan tersebut yakni ditemukannya rekening-rekening perbankan yang digunakan dalam aktivitas judi online," ujar Budi di Kantor Kementerian Kominfo.

Adapun permintaan penutupan akses ke rekening-rekening tersebut, kata Budi, berdasarkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

Baca Juga: Mumpung KPU Sudah Rilis DCS Caleg DPRD Dapil Sumatera Barat 5, Yuk Segera Cek Nama-namanya Jelang Pemilu 2024

Pemblokiran rekening terkait judi online juga merupakan upaya menciptakan ruang digital yang bersih dari judi online maupun judi slot sesuai dengan amanat pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x