Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diatur OJK Lindungi Data Konsumen!

- 22 September 2023, 21:17 WIB
Ilustrasi. Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diatur OJK Lindungi Data Konsumen!
Ilustrasi. Pelaku Usaha Jasa Keuangan Diatur OJK Lindungi Data Konsumen! /Freepik/

Itikad baik dipastikan dengan cara, menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi calon Konsumen dan/atau Konsumen dengan fakta yang sebenarnya.

Meminta calon konsumen dan/atau konsumen menyatakan benar dan akurat atas seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan

kepada PUJK; dan/atau melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga: RAMALAN SHIO BESOK 23 September 2023! Babi, Ayam, dan Anjing Berlatihlah Menciptakan Suara Bijak dalam Pikiran

Setelah adanya kesepakatan antara PUJK dengan konsumen, selanjutnya pada Pasal 6 dibahas tentang prosedur dan kebijakan tertulis yang harus diterapkan.

Konsumen harus benar-benar memahami poin berikut:

  • Pasal 6 (2)

Kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan

Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdapat pada kegiatan, yang terdiri atas:

a. desain produk dan/atau layanan;

b. penyediaan informasi produk dan/atau layanan;

Halaman:

Editor: Yoga Mulyana

Sumber: OJK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x