Itikad baik dipastikan dengan cara, menelaah kesesuaian dokumen yang memuat informasi calon Konsumen dan/atau Konsumen dengan fakta yang sebenarnya.
Meminta calon konsumen dan/atau konsumen menyatakan benar dan akurat atas seluruh informasi dan/atau dokumen yang diberikan
kepada PUJK; dan/atau melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Setelah adanya kesepakatan antara PUJK dengan konsumen, selanjutnya pada Pasal 6 dibahas tentang prosedur dan kebijakan tertulis yang harus diterapkan.
Konsumen harus benar-benar memahami poin berikut:
- Pasal 6 (2)
Kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan
Konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdapat pada kegiatan, yang terdiri atas:
a. desain produk dan/atau layanan;
b. penyediaan informasi produk dan/atau layanan;