Mahfud MD : Jangan Ada lagi Kongkalikong Berikan Remisi untuk Ferdy Sambo

- 11 Agustus 2023, 13:38 WIB
Mahfud MD : Jangan ada kongkalikong pada kasus Sambo
Mahfud MD : Jangan ada kongkalikong pada kasus Sambo /Uut

Namun, Mahfud juga mengingatkan, novum itu harus sudah ada sebelum persidangan. “Tidak boleh, novum adalah temuan baru setelah persidangan,” katanya.

 

Dengan adanya putusan kasasi Mahkamah Agung terhadap Ferdy Sambo yang menurunkan dari hukuman mati menjadi seumur hidup, jelas Mahfud, maka tidak pula ada kesempatan untuk pemberian remisi.

Baca Juga: Ferdy Sambo Dapat Keringanan Hukuman Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup, MA: Vonis Sudah Inkrah 

“Iya, putusan kasasi Mahmakah Agung yang menjatuhkan hukuman mati atau penjara seumur hidup, maka tidak ada kesempatan mendapat pengurangan hukuman dalam bentuk remisi,” jelas Menko Polhukam.

 

Karena itu, lanjutnya, diharapkan tidak akan ada kongkalikong untuk menurunkan hukuman yang harus dijalani Ferdy Sambo dengan memberikan remisi-remisi.

 

Mahfud MD menegaskan, putusan kasasi yang tidak menyebut angka pemidanaan, maka tidak bisa dimintakan remisi. Karena, remisi menghitung persentase dari angka.

Baca Juga: Hukuman Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun Penjara, Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati 

Halaman:

Editor: Drs Tri Jauhari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah