“Hukuman mati atau penjara seumur hidup, tidak menyebutkan angka. Jadi tidak bisa diberikan remisi,” ujarnya.
Pengurangan hukuman yang tersedia lanjutnya adalah grasi. Namun, dengan meminta grasi, maka terpidana harus mengakui kesalahannya. “Bagaimana mungkin orang tidak mengakui kesalahannya namun mau mendapatkan grasi,” kata Mahfud. ***
*) Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal Soreang, FB Page Jurnal Soreang, Youtube Jurnal Soreang, Instagram @jurnal.soreang dan TikTok @jurnalsoreang