Ferdy Sambo Dihukum Seumur Hidup oleh MA, Bharada Richard Eliezer Bebas Bersyarat

- 9 Agustus 2023, 20:09 WIB
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Bharada Richard Eliezer Pundihang-Lumiu (Bharada'E) telah bebas bersyarat pada Jumat 4 Agustus 2023.
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Bharada Richard Eliezer Pundihang-Lumiu (Bharada'E) telah bebas bersyarat pada Jumat 4 Agustus 2023. /Fjr/PMJ News

JURNAL SOREANG- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM menyatakan Bharada Richard Eliezer Pundihang-Lumiu (Bharada'E) telah bebas bersyarat pada Jumat 4 Agustus 2023.

"Tanggal 4 Agustus 2023, Richard Eliezer mulai menjalani program cuti bersyarat sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, demikian penjelasan Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Rika Aprianti di jakarta pada Selasa 8 Agustus 2023.

Dengan dimulainya cuti bersyarat itu, maka status Richard Eliezer, telah berubah dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan, kata Rika Aprianti.

 

Di katakan lagi, "cuti bersyarat diberikan berdasarkan undangan No 22 Tahun 2022 pasal 114 adalah selama enam bulan"

Rika mengatakan pula, selama menjalani cuti bersyarat, Eliezer sebagai klien pemasyarakatan wajib mengikuti bimbingan yang diberikan oleh pembimbing kemasyarakatan.

Sebelumnya Majelis hakim PN Jakarta Selatan yang dipimpin Wahyu Imam Santoso menjatuhkan Vonis pidana penjara 1,6 bulan terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer, pada Rabu 13 Februari 2023.

Menurut Hakim, bahwa Bharada Richard Eliezer terbukti secara sah telah bersalah dan meyakinkan telah melanggar pasal 340 subsider pasal 338 Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x