JURNAL SOREANG - Mahkamah Agung (MA) menerima permohonan kasasi terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Ferdy Sambo.
Dalam putusannya, MA menganulir hukuman mati Ferdy Sambo yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
MA memutuskan untuk memvonis mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.
Baca Juga: Chelsea Berencana Mendatangkan Michael Olise dari Crystal Palace, Ini Dampaknya bagi Chelsea
"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi keterangan dalam situs MA terkait hukuman Ferdy Sambo, Selasa 8 Agustus 2023.
Terkait anulir hukuman Ferdy Sambo, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan akan mempelajari putusan MA terlebih dahulu.
Pasalnya, pihak Kejagung mengakui saat ini belum mendapatkan informasi lengkap terkait putusan tersebut.
Baca Juga: Wow! Perputaran Uang Judi Slot Domino Capai Rp2,2 Triliun per Bulan, Kominfo Bakal Lakukan Hal Ini