Ferdy Sambo Dapat Keringanan Hukuman Jadi Vonis Penjara Seumur Hidup, MA: Vonis Sudah Inkrah

- 9 Agustus 2023, 11:13 WIB
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung-RI (MA) Sobandi Keputusan atas permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah inkrah.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung-RI (MA) Sobandi Keputusan atas permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah inkrah. /Antara/

JURNAL SOREANG - Hasil sidang Kasasi Ferdy Sambo menetapkan majelis hakim Mahkamah Agung (MA) memutuskan vonis Penjara Seumur Hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo.

MA mengabulkan permohonan Kasasi Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Jo' atau Nofriansyah Josua Hutabarat.

Menurut Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung-RI (MA) Sobandi Keputusan atas permohonan kasasi Ferdy Sambo sudah inkrah.

 

Dengan demikian hukuman pidana penjara seumur hidup kepada terdakwa Ferdy Sambo sudah berkekuatan hukum.

"Sudah inkrah, sudah berkekuatan hukum tetap" kata Sobandi pada sesi konfrensi Pers di gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta pada Selasa 8 Agustus 2023.

Namun meskipun sudah inkrah, Sobandi mengatakan bahwa Ferdy Sambo masih dapat menempuh upaya hukum luar biasa lewat Peninjauan Kembali (PK).

Baca Juga: Hukuman Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun Penjara, Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x