Hukuman Putri Candrawathi Disunat Jadi 10 Tahun Penjara, Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati

- 8 Agustus 2023, 21:02 WIB
Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun.
Mahkamah Agung (MA) meringankan hukuman Putri Candrawathi menjadi 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun. /Antara

JURNAL SOREANG - Menyusul Ferdy Sambo yang mendapat keringanan hukuman dari Mahkamah Agung (MA) RI, Putri Candrawathi juga turut mendapat keringanan hukuman.

MA memutuskan hukuman istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang sama-sama terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi pidana penjara sepuluh tahun, dari sebelumnya 20 tahun.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.

Baca Juga: Polisi Terima 20 Laporan Dugaan Ujaran Kebencian Rocky Gerung, Terbanyak di Polda Kaltim

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara sepuluh tahun," ujar Sobandi.

Sebelumnya MA lebih mengumumkan terkait vonis Ferdy Sambo yang diubah dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi.

Sementara itu, hukuman Ricky Rizal juga menjadi lebih ringan, yakni dari sebelumnya pidana penjara 13 tahun menjadi pidana penjara delapan tahun.

Baca Juga: 4 Potensi Profesi Streamer Gaming yang Bikin Tajir, Ini Lho Ragam Sumber Duitnya!

"Amar putusan kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara menjadi delapan tahun," kata Sobandi.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x