JURNAL SOREANG - Makalah Agung (MA) RI putuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup yang sebelumnya divonis hukuman mati.
"Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi dikutip dari antaranews Rabu, 9 Agustus 2023.
Sobandi sebut bahwa keputusan resmi dari hakim agung terkait kasus no 813 K/Pid/2023 adalah menolak kasasi yang diajukan oleh penuntut umum dan terdakwa, sambil melakukan perubahan pada penilaian kualifikasi perbuatan pidana dan hukuman yang dijatuhkan.
"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," katanya.
Keputusan ini diambil dalam rapat yang bersifat tertutup dengan Suhadi sebagai ketua majelis; Suharto sebagai anggota majelis 1, Jupriyadi sebagai anggota majelis 2, Desnayeti sebagai anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana sebagai anggota majelis 4.
Sobandi menjelaskan bahwa sidang dimulai pada jam 13.00 dan berakhir pada jam 17.00 WIB. Dalam persidangan terkait kasasi Ferdy Sambo, Sobandi melanjutkan, terdapat dua pendapat berbeda atau pandangan turun (DO) dari lima anggota majelis.