Ferdy Sambo Gagal Dihukum Mati, 4 Terdakwa Hukumannya Didiskon MA, Keluarga Brigadir Yosua: Tidak Adil

- 9 Agustus 2023, 15:57 WIB
Komarudin Simanjuntak Ketua Tim Pengacara Keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Jhoshua Hutabarat, menyatakan sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Ricky Rizal.
Komarudin Simanjuntak Ketua Tim Pengacara Keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Jhoshua Hutabarat, menyatakan sangat kecewa dengan putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Candrawati dan Ricky Rizal. /Antara /

JURNAL SOREANG - Ketua Tim pengacara keluarga Brigadir (Anumerta) Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kamarudin Simanjuntak mengaku kekecewaannya atas putusan Mahkamah Agung (MA) terhadap vonis Ferdy Sambo, Putri Chandrawati dan Ricky Rizal.

“Tidak adil, mengecewakan keluarga dan tidak menjadi representasi dari masyarakat,” kata Kamarudin Simanjuntak, pengacara keluarga Brigadir Yosua, di Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023 kemarin.

Menurut Kamaruddin, ketiga terdakwa memiliki peran dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir Anumerta Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Baca Juga: Panduan Praktis: 7 Tips Efektif untuk Meningkatkan Produktivitas Kerja

Terlebih Putri Chandrawati yang dinilai olehnya sebagai pelaku utama, yang pada awalnya mengaku telah dilecehkan oleh Brigadir Yosua, kemudian mengadukan kepada suaminya, serta menggerakkan dua ajudannya untuk terlibat dalam penembakan Brigadir Yosua.

“Tanggapan yang sama berlaku, tatapi tidak terlepas dari apa yang dilakukan putri. Putri ini biang keladi dari permasalahan ini," katanya menegaskan.

Kamaruddin juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menduga putusan MA akan seperti saat ini karena adanya lobi politik. Mengingat putusan pengadilan tingkat negeri dan tinggi saling menguatkan.

“Sebenarnya kami sudah tau putusan akan seperti ini melalui yang disebut dengan lobi-lobi politik pasukan bawah tanah dan sebagainya. Tapi sangat kecewa juga kami karena ternyata hakim setingkat MA masih bisa dilobi-lobi dalam tanda petik begitu,” kata Kamaruddin.

Baca Juga: Formula One Dikabarkan akan Melarang DRS di Sesi Kualifikasi. Apakah Formula One Ingin Melemahkan Red Bull?

“Jadi apa yang dilakukan PC (Putri Chandrawati) itu jauh lebih jahat daripada yang lainnya tapi dia sangat diringankan habis hukumannya jadi 50 persen,” ujar Kamaruddin menambahkan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x