JURNAL SOREANG - Polri memastikan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku masih berstatus sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Tersangka dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR itu belum pindah kewarganegaraan.
"Yang bersangkutan belum (pindah kewarganegaraan)," ungkap Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti dalam keterangannya, Senin 7 Agustus 2023.
Baca Juga: Bukan Cuma Love Language, Ada 5 Apology Language atau Minta Maaf yang Perlu Kamu Ketahui
Krishna menjelaskan, berdasarkan data perlintasan, Harun Masiku sempat pergi ke luar negeri yakni Singapura pada 16 Januari 2020.
Namun, lanjutnya, kembali ke Indonesia pada keesokan harinya, 17 Januari 2020.
Terkait informasi tersebut, ia memastikan Polri akan terus berkoordinasi dengan negara interpol lain.
Baca Juga: Panglima TNI Sesalkan Puluhan Prajurit Datangi Polrestabes Medan: Kurang Etis