Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Vonis Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup

- 8 Agustus 2023, 20:52 WIB
Mahkamah Agung (MA) ubah vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) ubah vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. /Antara

Selanjutnya Ferdy Sambo mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023.***

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah