Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Vonis Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup

- 8 Agustus 2023, 20:52 WIB
Mahkamah Agung (MA) ubah vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) ubah vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. /Antara

Kedua anggota majelis itu, ujar Sobandi, berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain. Jupriyadi dan Desnayeti berpendapat, Ferdy Sambo tetap divonis hukuman mati.

"Mereka melakukan DO, itu berbeda pendapat dengan putusan majelis yang lain, yang tiga, tapi yang dikuatkan 'kan yang tiga. Jadi, beliau tolak kasasi. Artinya tetap hukuman mati. Tapi putusan adalah tadi dengan perbaikan, seumur hidup," tuturnya.

Lebih lanjut, terkait pertimbangan majelis diubahnya pidana hukuman mati Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup belum dijelaskan oleh Sobandi.

Baca Juga: Perlu Anda Ketahui! Tes IQ dan Tes Kepribadian, Apa Perbedaanya?

Sementara itu, Sobandi mengatakan bahwa salinan putusan mengenai vonis Ferdy Sambo nantinya akan diunggah secara resmi oleh MA dalam waktu dekat.

"Pertimbangan lengkap dari putusan tersebut, nanti menunggu salinannya secara resmi kita akan upload (unggah,red)," katanya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo divonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Senin, 13 Februari 2023. Kemudiab, ia menyatakan banding pada Kamis, 16 Februari 2023 atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan tersebut.

Kemudian pada persidangan Rabu, 12 April 2023, majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menolak banding Ferdy Sambo dan menguatkan putusan PN Jakarta Selatan terkait vonis hukuman mati kepada dirinya.

Baca Juga: Pengguna Internet Termasuk Content Creator Terkendala Koneksi Internet? Ini Salah satu Solusinya!

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tertanggal 13 Februari 2023 yang dipintakan banding tersebut," tutur Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso dalam sidang putusan banding di PT DKI Jakarta.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah