JURNAL SOREANG - Berkas kasasi Ferdy Sambo atas vonis banding hukuman mati sudah diterima Mahkamah Agung (MA).
Hal itu terkait dengan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Kemudian juga dalam perkara perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice.
Baca Juga: Aset Rp150 Miliar Milik Rafael Alun Disita, KPK: 20 Bidang Tanah dan Bangunan di 3 Kota
Selain Ferdy Sambo, MA juga telah menerima berkas kasasi terdakwa lainnya yakni Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Juru bicara Mahkamah Agung, Suharto mengatakan, pihaknya sudah menelaah kelengkapan berkas kasasi tersebut.
"Mahkamah Agung sudah menerima berkas kasasi Ferdy Sambo dan yang lain, dan telah ditelaah kelengkapan berkasnya," ujar Suharto dalam keterangannya, Kamis 22 Juni 2023.
Baca Juga: Tips MPASI : 5 Cara Mengatasi Anak yang Susah Makan