Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Vonis Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup

- 8 Agustus 2023, 20:52 WIB
Mahkamah Agung (MA) ubah vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup.
Mahkamah Agung (MA) ubah vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dari hukuman mati menjadi penjara seumur hidup. /Antara

JURNAL SOREANG - Mahkamah Agung (MA) RI memutuskan hukuman terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo diubah dari hukuman mati menjadi pidana penjara seumur.

Hal tersebut diungkap Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dalam konferensi pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 202e.

"Pidana penjara seumur hidup," kata Sobandi seperti dikutip Jurnal Soreang dari Antara.

Baca Juga: Tes Kepribadian Big Five: Mengungkap 5 Aspek Karakter, Kamu Termasuk yang Mana?

Sobandi menuturkan, amar putusan Hakim Agung atas perkara nomor 813 K/Pid/2023 itu adalah menolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan.

"Menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama," tutur Sobandi.

Keputusan tersebut diputuskan dalam sidang tertutup dengan Suhadi selaku ketua majelis; Suharto selaku anggota majelis 1, Jupriyadi selaku anggota majelis 2, Desnayeti selaku anggota majelis 3, dan Yohanes Priyana selaku anggota majelis 4.

Sobandi mengatakan sidang tersebut dimulai pukul 13.00 hingga 17.00 WIB. Dalam persidangan perkara kasasi Ferdy Sambo, lanjut dia, terdapat dua pendapat berbeda atau descending opinion (DO) dari lima majelis.

Baca Juga: Polisi Bakal Panggil Pihak Penyelenggara Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Miss Universe Indonesia

"Tadi, yang melakukan DO dalam perkara Ferdy Sambo, ada dua orang, yaitu anggota majelis 2 yaitu Jupriyadi dan anggota majelis 3 Desnayeti," kata Sobandi merincikan.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x