Ferdy Sambo Cs Kompak Ajukan Kasasi, Bagaimana Sikap Kejagung?

- 23 Mei 2023, 18:01 WIB
Kejaksaan Agung RI
Kejaksaan Agung RI /Dok. Pikiran Rakyat

JURNAL SOREANG - Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan tanggapannya terkait pengajuan kasasi yang dilakukan 4 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Keempat terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal Wibowo.

Mereka mengajukan kasasi terkait vonis hukuman dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Baca Juga: Link Download MP3 untuk Update Lagu Pilihanmu, Bukan MP3Juice, YTMP3 atau y2mate

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu materi kasasi yang dilayangkan Ferdy Sambo dan ketiga terdakwa lainnya.

"Kalau beliau melakukan suatu upaya hukum kasasi, kita akan pelajari dulu," ucap Ketut dalam keterangannya, Senin 22 Mei 2023.

Ketut menyebut, tidak menutup kemungkinan Kejagung juga akan mengajukan kasasi.

Baca Juga: Viral di Media Sosial Facebook, Seekor Monyet Meresahkan Warga di Tengah Kota Ciamis

Halaman:

Editor: Yusup Supriatna

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x