Begini Rancangan Undang-Undang Baru Usulan Dewan Pers yang Mematikan Konten Kreator

- 5 Agustus 2023, 18:14 WIB
Konten Kreator
Konten Kreator /

Yang pertama adalah menguntungkan penerbit berita dan perusahaan pers yang besar. Penerbit berita atau perusahaan pers kecil bisa dirugikan karena saat mereka menerbitkan berita, mereka harus meminta verifikasi dan informasinya disaring Dewan Pers. Ini sama saja menghambat mereka berkembang dan informasinya tidak bisa dinikmati masyarakat. Masyarakat makin sulit untuk mendapatkan informasi yang beragam dan relevan sesuai kebutuhan individu.

Yang kedua adalah mengancam keberadaan media dan kreator berita. Konten kreator berita seperti kita sebagai konten kreator PRMN. Terutama memberikan update berita akan kena imbasnya. Ini terlihat dari Pasal 7 ayat 1 poin f, yang dimana berbunyi 'tidak mengindeks dan/atau menampilkan konten jurnalistik yang merupakan hasil daur ulang dari konten media lain tanpa izin'. Artinya kita harus meminta izin terlebih dahulu jika mengutip dari media lain. Yang biasanya hanya cukup dikasih credit atau sumber, nantinya jika peraturan ini berlaku harus meminta izin terlebih dahulu yang dimana sangat menguntungkan media dan konten berita tertentu. Kalau sudah begini media dan konten berita besar yang menjadi cuan. Jika aturan ini berlaku, Google tidak akan menampilkan berita dari media massa Indonesia.

Usman Kansong merespon hal tersebut dengan memberikan sanksi jika itu benar-benar terjadi dengan dalih Google menyebarkan hoax. Ini kesannya berita yang benar hanya dari media yang besar dan Google dituduh merajuk dengan menampilkan berita dari media kecil yang dituduh hoax.

Baca Juga: Daerah Cekungan Bandung Makin Macet, Presiden Jokowi Instruksikan Hal Ini kepada Jajarannya

Selain konten kreator berita yang terkadang mengutip dari media luar negeri, konten kreator lain juga terancam. Terutama konten kreator edukasi yang mengutip dari media luar negeri. Meminta izin untuk mengutip dati media luar negeri butuh waktu yang tidak sebentar. Sudah penontonnya sedikit, ditambah dipersulit dengan izin seperti ini. Diibaratkan sudah jatuh, tertimpa tangga pula.

Selain itu, konten yang tidak mengutip media lain juga berpotensi kena akibat peraturan algoritma usulan Dewan Pers itu. Karena Dewan Pers harus mengetahui algoritma terlebuh dahulu, dikhawatirkan konten mereka ditenggelamkan secara tidak langsung oleh Dewan Pers karena media berita besar yang diutamakan. Kalaupun tidak mengancam, pendapatan mereka bakalan menurun yang berujung pengurangan staf mereka. Konten kreator kecil terancam tidak bisa berkarya meski kontennya bagus.

Hal ini mengingatkan kita kepada KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) yang akan membatasi OTT seperti Netflix, Disney+ Hotstar, Amazon Prime, dll dengan dalih tidak sesuai dengan budaya Indonesia. Namun rencana ini ditolak karena KPI yang tidak bisa memberikan acara televisi yang berkualitas dan membiarkan media pertelevisian menyiarkan acara yang hanya dinikmati orang tertentu. Seperti emak-emak yang menyukai acara sinetron dan drama India. ***

 

 

Ikuti terus dan share informasi Anda di media sosial Google News Jurnal SoreangFB Page Jurnal SoreangYouTube Jurnal SoreangInstagram @jurnal.soreang, dan TikTok @jurnalsoreang

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: YouTube Sepulang Sekolah googleblog.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah