Begini Rancangan Undang-Undang Baru Usulan Dewan Pers yang Mematikan Konten Kreator

- 5 Agustus 2023, 18:14 WIB
Konten Kreator
Konten Kreator /

Baca Juga: Hati-hati Menyebarkan Data Pribadi di Dunia Maya, Satu Keluarga Dibunuh oleh Stalker Di Korea

Selain perubahann algoritma, Dewan Pers juga minta diberi tahu formula bagi hasil dan sistem pemgiklanan di platform digital. Harapannya agar terciptanya negosiasi bagi hasil yang adil antara platform digital dengan perusahaan pers.

Yang kedua adalah menekan konten pemberitaan tertentu. Maksudnya adalah nantinya Dewan Pers akan mengontrol berita yang boleh ditampilkan dan dilarang ditampilkan di platform digital. Menurut Pasal 7 ayat 1 poin A dan B berbunyi perusahaan platform digital wajib mendukung jurnalisme berkualitas termasuk mencegah penyebaran dan/atau komersialisasi konten berita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik sesuai ketentuan peraturan perundungan-undangan dan menghilangkan betita yang tidak sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik berdasarkan rekomendasi dari Dewan Pers.

Hal ini bisa saja disalahgunakan oleh Dewan Pers bila pemikirannya subjektif. Bagi pembuat berita yang membuat berita sudah sesuai, bisa saja ditarik atas perintah Dewan Pers kalau tidak sesuai. Ini berarti menyimpang dari tujuan kesetaraan dan keeeimbangan.

Hingga kini, platform digital di Indonesia masih belum setuju dengan usulan Dewan Pers ini. Terutama Google yang bereaksi lewat Indonesia Google Blog.

Baca Juga: Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2023 di Istana sudah Dibuka, Warganet Ungkap Komentar Kecewa, Kenapa?

Menurut Michaela Browning selaku Vice President Government Affair and Public Policy for Google Asia Pacific, Google khawatir bila rancangan Dewan Pers disetujui tanpa revisi, peraturan ini akan membatasi keberagaman berita yang dikonsumsi publik. Ini sangat memungkinkan Dewan Pers menilai berita secara subjektif. Langkah Dewan Pers ini mengingatkan kita pada tugas Departemen Penerangan yang bubar pada 2002.

Selain itu, Perpres ini juga tidak sejalan dengan misi Google untuk memberikan informasi yang mudah diakses sama masyarakat. Peraturan ini bakal berefek pada Google secara langsung untuk menyediakan informasi yang relevan, kredibel, dan beragam. Meski efektif memberantas hoax, tapi yang bukan hoax juga ikut diberantas Dewan Pers. Contoh kasus petugas parkir Pasar 16 Ilir Palembang kemarin yang memang terjadi dna bukan hoax bisa saja dihilangkan Dewan Pers dengan alasan tertentu.

Menurut Koide Namizo, pemilik channel YouTube Sepulang Sekolah, Google punya cara tersendiri untuk menghalau konten negatif yang jauh lebih canggih. Kalaupun ada kekurangan, hal itu yang diperbaiki Dewan Pers. Bukan buat standar dari Dewan Pers sendiri. Selain itu, ada dampak yang sangat signifikan jika Perpres ini berlaku.

Baca Juga: 7 Ide Lomba Unik dan Lucu 17 Agustusan Terbaru, Peralatannya anti Ribet, Cocok untuk Semua Usia!

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: YouTube Sepulang Sekolah googleblog.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah