Begini Rancangan Undang-Undang Baru Usulan Dewan Pers yang Mematikan Konten Kreator

- 5 Agustus 2023, 18:14 WIB
Konten Kreator
Konten Kreator /

 

JURNAL SOREANG - Yang lagi viral di Indonesia adalah rancangan peraturan presiden baru yang membatasi pemberitaan dan pembuatan konten di Indonesia. Rancangan Perpres (Peraturan Presiden) yang menurut Dewan Pers adalah Media Sustainability itu sudah berada di Istana Merdeka dan tunggu persetujuan Presiden untuk ditandatangani. Banyak pembaca yang belum tahu maksud dan tujuannya karena beberapa maksud yang kurang dipahami. Seperti apa peraturannya? Bagaimana ini bisa membunuh konten kreator di Indonesia?

Dikutip Jurnal Soreang dari channel YouTube Sepulang Sekolah yang diupload pada 4 Agustus 2023, dalam waktu dekat pemerintah Indonesia akan mengesahkan Perpres Media Sustainability atau Media Berkelanjutan. Perpres ini bisa disebut juga Perpres Publisher Right. Perpres yang diajukan oleh Dewan Pers ini sudah diajukan pada 17 Februari 2023, tetapi masyarakat masih banyak yang menanggapi secara santai. Baru viral kembali setelah mendapatkan kabar bahwa peraturan ini mau diasahkan setelah ditandatangani oleh Presiden.

Yang bikin viral adalah ada beberapa poin yang masih belum disetujui oleh beberapa pihak, namun rancangan Perpres tersebut mau disahkan secara terburu-buru. Menurut Usman Kansong, Direktur Jendral Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, tujuan adanya Perpres ini untuk melindungi keberlangsungan kehidupan media di era Internet sekarang.

Baca Juga: Tiba-tiba Nyeri Asam Urat Kambuh Lagi? Begini Pertolongan Pertama untuk Meredakannya, Jangan Sembarangan!

Isi dari Perpres yang dibuat 17 Februari 2023 lalu adalah tanggung jawab platform digital untuk mendukung jurnalisme yang berkualitas. Harapan Dewan Pers adalah platform digital bisa mengikuti asas-asas kedaulatan informasi, keberlanjutan, keseimbangan, kesetaraan, manfaat, transparansi, dan nondiskriminasi. Kalau dilihat dari tujuannya, maksud Dewan Pers ini bagus karena kualitas berita dan produk jurnalistik Indonesia terjaga.

Yang menjadi masalahnya hak-hak yang diminta Dewan Pers tidak sesuai dengan tujuannya. Menurut Dewan Pers, ada dua tujuan dari rancangan Perpres Publisher Right. Yang pertama agar platform digital untuk selalu mengonfirmasikan kepada perusahaan pers setiap ada perubahan algoritma dan formula bagi hasil. Misalnya Google atau Pikiran Rakyat mengubah algoritmanya, Dewan Pers harus mendapatkan informasinya maksimal 28 hari sebelum rilis. Algoritma menurut Dewan Pers adalah sistem yang bisa memengaruhi traffic dan distribusi konten. Dengan harapan konten jurnalistik bisa menyesuaikan update algoritma terlebjh dahulu dibandingkan konten kreator.

Menurut komentar dari netizen, Dewan Pers terkesan lembaga pers pemalas. Karena ini diibaratkan siswa diberikan tugas oleh gurunya. Agar mendapatkan nilai sempurna, siswa malah meminta kunci jawabannya ke guru. Ini kesannya curang selain pemalas. Begitulah maksud dari netizen yang mengkritik langkah Dewan Pers ini.

Halaman:

Editor: Josa Tambunan

Sumber: YouTube Sepulang Sekolah googleblog.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x