Dewan Pers Memutuskan Podcast Tempo Melanggar 3 Pasal Kode Etik Jurnalistik Atas Laporan Erick Thohir

- 19 Juli 2023, 19:53 WIB
Dewan Pers Memutuskan Podcast Tempo Melanggar 3 Pasal Kode Etik Jurnalistik Atas Laporan Erick Thohir
Dewan Pers Memutuskan Podcast Tempo Melanggar 3 Pasal Kode Etik Jurnalistik Atas Laporan Erick Thohir /PSSI.org/

JURNAL SOREANG - Dilansir dari Kantor Berita ANTARA Pada Selasa 18 Juli 2023, proses mediasi dalam sengketa Podcast Tempo dan Menteri BUMN Erick Thohir menghasilkan putusan bahawa Pihak Tempo dinyatakan bersalah dan melanggar tiga pasal Kode Etik Juranlistik, dalam Undang-Undang Pers.

Sebagaimana keterangan yang disampaikan di jakarta Selasa (18 Juli 2023), sesuai resume notulensi proses mediasi sebelumnya pada Senin 17 Juli 2023 tertulis bahwa pihak Tempo telah melanggar tiga pasal sekaligus yakni Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik(KEJ).

 

Sebuah konten yang di sebarluaskan dinyatakan tidak berimbang, tidak uji informasi dan tidak ada kejelasan sumber informasi, menyertakan fakta dengan opini, dan juga menghakimi.

Risalah keputusan penyelesaian mediasi antara Erick Thohir dan Tempo itu telah di terima oleh pengacara Erick Thohir, Ifdal Kasim.

Selain itu Podcast Tempo juga dinyatakan tidak sesuai dengan butir 2 huruf a' dan b' Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012, tentang Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa setiap berita harus melalui verifikasi terlebih dahulu.

Baca Juga: Podcast di The Overlap, Dele Alli Menceritakan Semuanya, Siapkan Tisu

Halaman:

Editor: Sarnapi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x