Selanjutnya Masita menyampaikan kepada Anggota Bawaslu Provinisi Maluku Utara bahwa terkait dugaan pelanggaran pidana maupun administrasi tidak dapat dilakukan penanganan oleh Bawaslu Provinsi Maluku Utara karena merupakan kewenangan Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah.
Bawaslu Provinsi lalu bersurat ke Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah untuk melakukan proses dugaan pelanggaran. Pada 20 Februari 2023, berdasarkan hasil verifikasi faktual dukungan, pencatutan nama Masita tidak memenuhi syarat.
Pada pernyataan resmi website Bawaslu Provinsi Maluku Utara, Masita mengingatkan harus berhati-hati dalam melakukan pencatutan dukungan bakal calon DPD
Dan bagi yang terbukti melakukan pencatutan nama akan dikenakan sanksi pidana dan administrasi sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Hal tersebut sifatnya adalah imbauan sebagai aspek pencegahan.
Baca Juga: 10 Tradisi Unik 17 Agustus di Berbagai Daerah, Rayakan Kemerdekaan dengan Keberagaman
Sedangkan terkait dugaan Masita mengatur jadwal pemeriksaan atau klarifikasi di Sentra Penegakan Hukum Terpadu Bawaslu Kabupaten Halmahera Tengah terhadap adanya agenda klarifikasi yang dijadwalkan pada 24 Februari 2023.
dikonfirmasi pada saat Masita berada di Makassar, pada 24 Februari 2023 ia sedang berada di Kalimantan, kemudian dijadwalkan kembali pada tanggal 2 Maret 2023.
DKPP berkesimpulan dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Karena itu, para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.
Terkait dugaan empat komisioner diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan tahapan pemilu berkenaan dengan penyerahan syarat dukungan calon anggota DPD RI Dapil Maluku Utara.
Baca Juga: Bupati Bandung Dadang Supriatna Dorong Digitalisasi dan TI Pengelolaan Arsip