Penyelanggara Pemilu! DKPP RI Resmi Menolak Aduan Ketau PMII Terkait komisioner Bawaslu, Ini Hasilnya

- 4 Agustus 2023, 15:50 WIB
DKPP berkomitmen dukung Pemilu 2024 tetap digelar. Sebelumnya, KPU dilaporkan oleh mahasiswa pasca putusan PN Jakpus.
DKPP berkomitmen dukung Pemilu 2024 tetap digelar. Sebelumnya, KPU dilaporkan oleh mahasiswa pasca putusan PN Jakpus. /DKPP /

Para Teradu menegaskan secara substansial dan teknis sudah dibentuk tim fasilitasi yang artinya bukan berarti tidak hadir secara fisik adalah meninggalkan tugas pengawasan.

Teradu I melakukan pengawasan verifikasi administrasi pada, 30 Desember 2022 s.d. 12 Januari 2023 melalui Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Para Teradu hadir di KPU Provinsi Maluku Utara pada, 17 Januari 2023 dalam rangka melakukan koordinasi tahapan pencalonan DPD.

Dengan demikian, dalil pengaduan Pengadu tidak terbukti dan jawaban para Teradu meyakinkan DKPP. Para Teradu tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu.

Meskipun dalil aduan Pengadu tidak terbukti namun DKPP mengingatkan para Teradu untuk hadir secara langsung dalam melakukan pengawasan tahapan pemilu.

Baca Juga: Dirgahayu Republik Indonesia! 25 Link HUT RI ke- 78 yang Bisa Dijadikan Unggahan Sosial Media

Kehadiran Para Teradu selaku pimpinan Bawaslu Provinsi Maluku Utara penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap pelaksanaan tahapan pemilu.

Hal ini juga dimaksudkan agar ketika terjadi permasalahan pada saat pelaksanaan tahapan pemilu dapat dilakukan pengambilan keputusan secara cepat.

Lalu terkait dugaan Fahrul Abd Muid selaku Teradu II tidak profesional karena membuat pernyataan di media tentang dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Bupati Taliabu.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan didapat bahwa klarifikasi terhadap Fahrul terkait pernyataan Bupati Taliabu pada acara pemerintah Kabupaten Taliabu yang mengumpulkan para ketua BPD se-Kabupaten Taliabu.

Baca Juga: KH Ate Mushodiq Ngaku Hanya Ingin Ribuan Santri Al Zaytun Diselamatkan, namun Pasrah Bila Diberhentikan

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah