Penyelanggara Pemilu! DKPP RI Resmi Menolak Aduan Ketau PMII Terkait komisioner Bawaslu, Ini Hasilnya

- 4 Agustus 2023, 15:50 WIB
DKPP berkomitmen dukung Pemilu 2024 tetap digelar. Sebelumnya, KPU dilaporkan oleh mahasiswa pasca putusan PN Jakpus.
DKPP berkomitmen dukung Pemilu 2024 tetap digelar. Sebelumnya, KPU dilaporkan oleh mahasiswa pasca putusan PN Jakpus. /DKPP /

JURNAL SOREANG - Dewan Kehormatan Penyelanggara Pemilu (DKPP) RI Resmi Menolak Aduan Ketau PMII Terkait komisioner Bawaslu, Maluku Utara.

 Penolakan aduan Ketua PMII Kota Ternate, Alfian M Ali, terhadap empat komisioner Bawaslu diantaranya Ketua Masita Nawawi Gani dan tiga anggota yakni Fahrul Abd Muid, Ikbal Ali, dan Adrian Yoro Naleng.

Sidang putusan digelar DKPP, Kamis 3 Agustus 2023 kemarin, dalam pengaduan nomor 103-P/L-DKPP/V/2023 tersebut, Alfian mengajukan aduan melalui kuasanya Tarwin Idris, Ahmad Rumasukun dan Julham Djaguna.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 58 Sudah Diumumkan, Kapan batas Akhir Pembelian Pelatihan?

Dalam putusan nomor 83-PKE-DKPP/V/2023, DKPP menyatakan menolak pengaduan teradu untuk seluruhnya dan merehabilitasi nama baik empat komisioner Bawaslu terhitung sejak putusan dibacakan.

Dan memerintahkan Bawaslu melaksanakan putusan tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan, serta memerintahkan Bawaslu mengawasi pelaksanaan putusan.

DKPP dalam aduan itu memeriksa dugaan Ketua Bawaslu membuat pernyataan di media yang menyebutkan bakal mempidanakan salah satu calon anggota DPD RI.

Pernyataan tersebut berkaitan adanya laporan bahwa nama dan identitas dirinya termasuk dalam daftar dukungan salah satu calon anggota DPD RI.

Baca Juga: Tes IQ : Hanya si Paling Teliti yang Bisa Menemukan Daun yang Tidak Punya Kembaran Dalam 15 Detik

Selain itu, Masita juga diduga mengatur atau mengintervensi sentra Gakkumdu Kabupaten Halmaherah Tengah berkenaan jadwal klarifikasi terhadap dirinya.

Halaman:

Editor: Rustandi

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x